Thoharoh (bersuci) menurut bahasa artinya bersih. Berkenaan dengan kebersihan, Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Karena syarat dan sah nya sholat adalah suci dari Hadats dan Najis. Rosulullah SAW pernah bersabda yang arti " Allah tidak menerima sholat yang tidak dengan suci". Maka kesucian atau bersih itu bagian dari pada iman. karena suci atau bersih itu yang menyempurnakan ibadah kita.
CERAMAH
Bagian yang harus disucikan tentunya adalah Badan. untuk hadats besar harus dikerjakan dengan mandi atau tayammum sedang hadats kecil cukup dengan wudlu atau tayammum. Alat bersuci yang dipakai adalah Air dan Air yang bisa untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air Hujan
2. Air Sungai
3. Air Sumur
4. Air Laut
5. Air mata Air (air telaga)
6. Air Es (salju) yang sudah mencair
7. Air Embun
Selain itu masih ada pembagian air menurut hukum, yaitu ada empat bagian :
1. Air yang suci dan mensucikan yaitu Air yang mutlak. yaitu air yang belum dicampuri oleh zat lain, baik zat yang suci atau zat yang najis (kotoran). Air yang bisa dipakai mensucikan benda lain.
2. Air suci tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana terbuat dari logam, emas atau perak. Dimakruhkan memakainya karena dikawatirkan akan menimbulkan penyakit kulit bagi pemakainya.
3. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang zatnya tetap suci tapi tidak mensucikan. contohnya :
a. Air musta'mal, air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci menghilangkan hadats.
b. Air yang berubah salah satu sifatnya (warna,rasa atau baunya ) sebab bercampur dengan benda suci lainnya misalnya air Teh atau Kopi.
c. Air pepohonan atau buah buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon Nira atau air Kelapa.
4. Air Najis Mutanajis, Yaitu :
a. Air yang berubah salah satu sifatnya sebab terkena barang Najis, Baik air itu sedikit atau banyak, Air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci.
b. Air yang sedikit yang terkena Najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya, Air ini tidak boleh dipakai untuk Bersuci.
Demikian pengertian bersuci yang bisa saya sampaikan, Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pedoman sebagai tata cara Bersuci menurut hukum Islam. Sekian dan Terima Kasih.
CERAMAH
Bagian yang harus disucikan tentunya adalah Badan. untuk hadats besar harus dikerjakan dengan mandi atau tayammum sedang hadats kecil cukup dengan wudlu atau tayammum. Alat bersuci yang dipakai adalah Air dan Air yang bisa untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air Hujan
2. Air Sungai
3. Air Sumur
4. Air Laut
5. Air mata Air (air telaga)
6. Air Es (salju) yang sudah mencair
7. Air Embun
Selain itu masih ada pembagian air menurut hukum, yaitu ada empat bagian :
1. Air yang suci dan mensucikan yaitu Air yang mutlak. yaitu air yang belum dicampuri oleh zat lain, baik zat yang suci atau zat yang najis (kotoran). Air yang bisa dipakai mensucikan benda lain.
2. Air suci tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana terbuat dari logam, emas atau perak. Dimakruhkan memakainya karena dikawatirkan akan menimbulkan penyakit kulit bagi pemakainya.
3. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang zatnya tetap suci tapi tidak mensucikan. contohnya :
a. Air musta'mal, air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci menghilangkan hadats.
b. Air yang berubah salah satu sifatnya (warna,rasa atau baunya ) sebab bercampur dengan benda suci lainnya misalnya air Teh atau Kopi.
c. Air pepohonan atau buah buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon Nira atau air Kelapa.
4. Air Najis Mutanajis, Yaitu :
a. Air yang berubah salah satu sifatnya sebab terkena barang Najis, Baik air itu sedikit atau banyak, Air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci.
b. Air yang sedikit yang terkena Najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya, Air ini tidak boleh dipakai untuk Bersuci.
Demikian pengertian bersuci yang bisa saya sampaikan, Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pedoman sebagai tata cara Bersuci menurut hukum Islam. Sekian dan Terima Kasih.