Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Rabu, 10 Oktober 2012

5 (lima) Hukum Islam

,
Menurut hukum islam, setiap mukallaf, yaitu orang muslim yang sudah dewasa, berakal (baliqh) serta bisa mendengarkan seruan agama, Diwajibkan mematuhi segala perintah Allah Ta'ala dan menjauihi LaranganNya.
Hukum Islam ada 5 (lima) dan diantaranya adalah :


1. Wajib (fardlu) : Perintah yang mesti dilaksanakan dengan ketentuan jika perintah itu dilaksanakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
 Wajib (fardlu) dibagi menjadi Dua :
a. Wajib Ain : kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf. Artinya, Apabila hanya sebagian mukallaf yang mengerjakan dan sebagian mukallaf lain tidak mengerjakan, maka kewajiban tersebut tidak membebaskan orang lain yang tidak mengerjakan. contohnya : Sholat, membayar Zakat dan lain lain.
b. Wajib Khifayah : Kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok orang Mukallaf. Apabila ada dari salah seorang dari mukallaf yang sudah mengerjakan kewajiban yang telah dibebankan, dan ada salah seorang mukallaf yang tidak mengerjakan maka ia tidak berdosa. Tapi apabila tidak ada seorangpun mukallaf yang mengerjakannya maka seluruh orang mukallaf akan memikul Dosanya. Contohnya : Memandikan, mengkafani, Mensholati dan menguburkan Jenazah.
2. Sunnat : ialah seruan yang kalau dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2 (dua) :
a. Sunnat Muakkad.
b. Sunnat Ghoiru Muakkad
3. Haram : Ialah suatu larangan keras. Apabila larangan itu ditinggalkan akan mendapatkan Pahala, Dan apa bila dikerjakan, maka orang yang mengerjakan akan mendapatkan Dosa dan siksa. Misalnya : larangan minuman keras, berdusta, dan mendurhakai kedua orang Tua.
4. Makruh : Ialah suatu larangan yang tidak keras. Apabila larangan tersebut ditinggalkan maka ia akan mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. contoh, memakan makanan yang berbau seperti petai, bawang yang masih mentah.
5. Mubah : Ialah perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan, orang yang meninggalkan tidak berdosa.

0 comments to “5 (lima) Hukum Islam”

Posting Komentar

 

Problem And Solution In The World Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Blogger Templates